14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |   17:00 . BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Demak   |   16:00 . Viral! Diduga Selingkuh, Pasangan Bukan Suami Istri di Bojonegoro Diarak Warga   |   13:00 . Ingin Tetap Bugar Selama Puasa? Ini Tipsnya   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sesuai Perma No.12/2016, Ini Perubahan Sidang Tilang

blokbojonegoro.com | Thursday, 26 January 2017 09:00

Sesuai Perma No.12/2016, Ini Perubahan Sidang Tilang

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas akan segera diberlakukan di Bojonegoro. Salah satunya, pembayaran denda tilang akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak lagi di Pengadilan.

Perma itu disepakati dan baru akan diterapkan mulai tanggal 09 Februari mendatang. Sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kejari, Kepolisian, serta Dishub di aula pertemuan PN Bojonegoro, kemarin.

Beberapa perubahan itu antara lain para pelanggar yang mengikuti sidang tilang di Pengadilan hanya melihat putusan saja lalu membayar secara tunai di Kantor Kejaksaan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Fransis Sinaga mengatakan, pengadilan hanya akan melakukan sidang putusan pada hari Kamis yang dimulai pukul 08.00 WIB.

"Jadi tidak perlu sidang, tapi cukup melihat hasil sidang di pengadilan atau lihat saja melalui website PN Bojonegoro, selanjutnya bayar di kejaksaan," jelasnya.

Sidang ini tidak harus diikuti oleh para pelanggar, namun pelanggar cukup melihat hasil putusan yang nantinya ditempel pada papan pengumuman. Di sana akan tertera besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Pelanggar juga bisa mengakses laman web milik Pengadilan Negeri Bojonegoro di http://pn-bojonegoro.go.id. Sistem ini digunakan untuk mempermudah bagi para pelanggar agar tidak perlu kesulitan lagi dalam mengambil barang bukti tilang.[oel/ito]

Foto: .net

Tag : sidang, tilang, pengadilan, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat