16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |   17:00 . BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Demak   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Segera Lapor Tax Amnesty Sebelum Habis Periode

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 February 2017 13:00

Segera Lapor Tax Amnesty Sebelum Habis Periode

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Periode ketiga tax amnesty memasuki bulan terakhir 31 Maret 2017 bersaman dengan akhir periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Akhir periode ketiga, di pengujung tahun nanti juga diperkirakan wajib pajak akan ramai mendatangi kantor pajak untuk ikut tax amnesty dan pelaporan tahunan.

"Kurang dari dua bulan Tax Amnesty akan berakhir. Segera ikuti," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat mengikuti Tax Amnesty. Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty harus melengkapi kelengkapan dokumen Surat Pernyataan Harta (SPH). Seperti beberapa hal yang penting yaitu bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata wajib pajak memiliki tunggakan, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya, daftar rincian harga, daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak (WP) yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. wajib pajak juga harus menyertakan fotokopi SPT (Surat Pemberitahuan) PPh (Pajak Penghasilan) terakhir atau yang diperlukan.

"Persyaratan harus dilengkapi," ujar Amir kepada blokBojonegoro.com.

Apalagi tidak mengikuti, sanksi yand didapatkan cukup berat diberikan yakni dikenakan pajak sebesar 200 persen. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Jika harta tidak diungkap akan dikenakan sanksi," ujarnya. [ifa/ito]

Tag : tax, amnesty, pajak, kpp, pratama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat