21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

EPC 5 Blok Cepu

Tunggakan Pajak Tuntas, Segel Sudah Dilepas

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 February 2017 08:00

Tunggakan Pajak Tuntas, Segel Sudah Dilepas

Reporter: Nafsiyatul Hidayah, M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pajak tanah uruk di proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5 Blok Cepu tuntas dibayar oleh kontraktor konsorsium PT Rekaya Industri (Rekind) - PT Hutama Karya (HK). Sehingga, segel yang awalnya terpasang sudah dilepas oleh pihak terkait.

Pembayaran tunggakan pajak dilakukan pertengahan Januari 2017 lalu dan seketika langsung dicabut plangnya. "Memang benar, sudah terbayar sekitar tanggal 10 Januari lalu," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, Dili Tri Wibowo, kepada blokBojonegoro.com.

Dijelaskan, Dispenda juga langsung bereaksi dengan mengambil segel yang ikut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Pemasangan tanda segel berupa papan pengumuman tentang tanah yang belum membayar pajak tanah uruk telah dilakukan agar masyarakat mengetahui. Setelah dibayar, langsung diambil dinas.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pajak tanah uruk proyek EPC 5 Blok Cepu senilai Rp800 juta. Dengan volume pengurukan 445.000 meter kubik. Pengenaan tarif pajak tanah uruk mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 8 Tahun 2013 yang mengatur besarnya tarif pajak tanah uruk. Sesuai ketentuan itu besar tarif pajak tanah uruk Rp7.200 per meter kubik.

"Semuanya sudah tuntas tunggakannya dan telah beres," tambah Dilli. [zid/naf/mu]

*Foto plang segel yang sekarang ini sudah dilepas.

Tag : pajak migas, pajak tanah uruk, rekind-hk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat