12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Pelaku Judi Domino Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 19 February 2017 14:00

Dua Pelaku Judi Domino Dibekuk Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Polisi menangkap dua pelaku judi jenis domino di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari warga bahwa di Desa Pekuwon terdapat aktivitas judi. Polisi segera bergerak begitu menerima laporan dan memergoki dua pelaku sedang berjudi. Kedua pelaku adalah S (37) dan D (54) warga Desa Pekuwon.

“Kedua pejudi sudah kami amankan beserta barang bukti,” kata AKP Nur Zjeni.

Barang bukti yang dimanakan berupa satu set katu domino dan uang tunai Rp170.000. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan menghubungi petugas apabila menemui aktivitas judi dan juga kegiatan pekat (penyakit masyarakat) lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.[oel/lis]

Tag : judi, dadu, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat