Polsek Ngasem Diversi Hukum Penebang Kayu di Bawah Umur
blokbojonegoro.com | Friday, 03 March 2017 13:00
Kontributor: Sutopo
blokBojonegro.com - Kapolsek dan pihak kecamatan melakukan diversi hukum kepada anak di bawah umur yang melakukan penebangan kayu milik perhutani tanpa surat izin. Anak yang diduga mencuri tersebut, berinisial FA (17), yang beralamatkan di Desa Setren Kecamatan Ngasem.
Hal itu dilakukan setelah petugas Perhutani, Biyanto melaporkan remaja 17 tahun, FA kepada Kapolsek Ngasem pada 16 Pebruari 2017 kemarin karena terbukti menebang kayu tanpa izin.
Setalah Polsek melihat berkas perkara dari pelapor (Biyanto, selaku Polhut) dan menemukan bahwa terlapor (FA), masih di bawah umur, maka pihak kapolsek sepakat melakukan diversi hukum.
Kapolsek Kecamatan Ngasem, Akp D. Barutu menjelaskan, telah terjadi pelanggaran penebangan kayu milik Perhutani dan melanggar Pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang penebangan hutan tanpa izin serta pasal 54 KUHP. "Ternyata pelaku masih di bawah umur, maka kami melakukan diversi hukum," ungkapnya.
Acara diversi tersebut, dilakukan di Kantor Kecamatan Ngasem, Jumat, (3/3/2017), dihadiri Kapolsek Ngasem, Camat Ngasem, pelapor (saksi), terlapor, orang tua pelaku, serta pihak Kanitreskrim Polsek Ngasem, beserta pihak Bapas kelas II Bojonegoro.
Barutu, menambahkan bahwa sesuai aturan UU perlindungan anak menerangakan untuk dilakukan proses penyelesaian perkara diluar persidangan pada anak diwah umur (diversi).
"Kami mempertimbangkan psikis dan masadepan pelaku karena masih dibawah umur, akan diserahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Kami juga mengacu pada UU perlindungan anak." jelasnya.
Selanjutnya pihak Bapas kelas II Bojonegoro yang yang dihadiri oleh Sri Isnantyan mengaku, dalam perkara tersebut telah terjadi kesepakatan bahwa pihak pelapor (Polhut) dan Kapolsek untuk diadakan diversi, yang mana nantinya si anak akan diserahkan kepada orang tua.
"Dalam masa pembinaan kami akan ikut mengawasi selama kurun waktu tiga bulan," pungkasnya. [top/ito]
Tag : diversi, hukum, polsek, ngasem, perhutani
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini