Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polsek Ngasem Diversi Hukum Penebang Kayu di Bawah Umur

blokbojonegoro.com | Friday, 03 March 2017 13:00

Polsek Ngasem Diversi Hukum Penebang Kayu di Bawah Umur

Kontributor: Sutopo

blokBojonegro.com -
Kapolsek dan pihak kecamatan melakukan diversi hukum kepada anak di bawah umur yang melakukan penebangan kayu milik perhutani tanpa surat izin. Anak yang diduga mencuri tersebut, berinisial FA (17), yang beralamatkan di Desa Setren Kecamatan Ngasem.

Hal itu dilakukan setelah petugas Perhutani, Biyanto melaporkan remaja 17 tahun, FA kepada Kapolsek Ngasem pada 16 Pebruari 2017 kemarin karena terbukti menebang kayu tanpa izin.

Setalah Polsek melihat berkas perkara dari pelapor (Biyanto, selaku Polhut) dan menemukan bahwa terlapor (FA), masih di bawah umur, maka pihak kapolsek sepakat melakukan diversi hukum.

Kapolsek Kecamatan Ngasem, Akp D. Barutu menjelaskan, telah terjadi pelanggaran penebangan kayu milik Perhutani dan melanggar Pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang penebangan hutan tanpa izin serta pasal 54 KUHP. "Ternyata pelaku masih di bawah umur, maka kami melakukan diversi hukum," ungkapnya.

Acara diversi tersebut, dilakukan di Kantor Kecamatan Ngasem, Jumat, (3/3/2017), dihadiri Kapolsek Ngasem, Camat Ngasem, pelapor (saksi), terlapor, orang tua pelaku, serta pihak Kanitreskrim Polsek Ngasem, beserta pihak Bapas kelas II Bojonegoro.

Barutu, menambahkan bahwa sesuai aturan UU perlindungan anak menerangakan untuk dilakukan proses penyelesaian perkara diluar persidangan pada anak diwah umur (diversi).

"Kami mempertimbangkan psikis dan masadepan pelaku karena masih dibawah umur, akan diserahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Kami juga mengacu pada UU perlindungan anak." jelasnya.

Selanjutnya pihak Bapas kelas II Bojonegoro yang yang dihadiri oleh Sri Isnantyan mengaku, dalam perkara tersebut telah terjadi kesepakatan bahwa pihak pelapor (Polhut) dan Kapolsek untuk diadakan diversi, yang mana nantinya si anak akan diserahkan kepada orang tua.

"Dalam masa pembinaan kami akan ikut mengawasi selama kurun waktu tiga bulan," pungkasnya. [top/ito]

Tag : diversi, hukum, polsek, ngasem, perhutani



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini