Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh...! Empat Pendamping Desa Diputus Kontrak

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 March 2017 20:00

Duh...! Empat Pendamping Desa Diputus Kontrak

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Seiring pergantian tahun, dilakukan verifikasi ulang bagi para pendamping desa. Dari proses ini, ada empat pendamping profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bojonegoro yang diputus kontrak kerjanya.

Salah seorang TA Pendamping profesional P3MD Kabupaten Bojonegoro, Edy Prayitno menjelaskan, di Kabupaten Bojonegoro ada 150 orang pendamping, baik pendamping lokal desa (PLD) yang ada di desa dan pendamping desa (PD) tugasnya setiap kecamatan, serta tenaga ahli (TA) yang bertugas di kabupaten.

Namun setelah kontrak 2016 berakhir dilakukan verifikasi lagi untuk tugas tahun 2017, tetapi tidak semuanya lolos. "Ada empat pendamping yang diputus kontrak. Karena saat verifikasi berkas mereka tidak hadir," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, untuk 150 pendamping itu mulai 1 Maret 2017 sudah turun SPT sampai 31 Desember 2017. Tetapi terkait Surat perintah kerja (SPK) masih menunggu. "Namun dengan adanya SPT itu, para pendamping dari Kemendes menjalankan tugasnya lagi sebagai pendamping desa," jelasnya.

Pasalnya tidak menutup kemungkinan pendamping yang sudah ada itu bisa diputus kontrak kerjanya oleh Satker Provinsi berdasarkan evaluasi kinerja (Evkin).

"Supaya semua pendamping mulai memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di desa, tidak hanya Dana Desa (DD) tapi sesuai implementasi undang-undang desa itu," pungkas Twity sapaan akrabnya. [zid/lis]

Tag : pld, desa, pendamping



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini