18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bupati Bojonegoro Sampaikan SPT Tahunan Secara E-Filing

blokbojonegoro.com | Friday, 24 March 2017 09:00

Bupati Bojonegoro Sampaikan SPT Tahunan Secara E-Filing

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -  Bupati Bojonegoro, Suyoto menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) 2016 secara elektronik (e-filing), Jum'at (24/3/2017). Hal ini untuk memberikan contoh masyarakat luas serta semua jajaran Aparatur Sipil negara dan anggota TNI/POLRI se-Kabupaten Bojonegoro agar menyampaikan SPT PPh tepat waktu karena prosesnya lebih mudah.

Bupati Bojonegoro memanfaatkan aplikasi e-Filling yang terdapat pada website DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Sebagai penjabat negara, terlbih dahulu Bupati mendapatkan Bukti pemotongan 1721-A2 dai bendahara gaji dan selanjutnya atas bukti pemotongan 1721-A2 tersebut dijadikan sebagai acuan dalam pengisian SPT tahunan PPh orang pribadi.

"Penyampaian SPT PPh kini lebih mudah karena bisa melalui internet. Sudah saatnya, penyampaian SPT menjadi sebuah kewajiban yang tidak perlu lagi ditagih petugas pajak," kata Suyoto usai menyampaikan SPT PPh melalui e-filling dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Jawa Timur II Neilmaldrin Noor dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut.

Proses e-Filling juga sangat singkat, hanya emlalaui tiga tahapan saja. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas wajib pajak bagi pengguna e-FIlling dan digunakan hanya sekali seumur hidup sehingga wajib pajak hanya perlu sekali saja mengajikan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. Kedua, mendaftarkan diri sebagfai wajib pajak e-Filling pada website DJP Online. Dan ketiga, menyampaikan SPT Tahinan secara e-Filing melalui website DJP Online.

"Masyarakat jangan ragu dan jangan takut untuk membayar pajak karena itu untuk hidup kita semua. Dan sebenarnya memabyar pajak tidak rumit dan tidak susah hanya bayangan saja," ujarnya.

Keunggulan dari e-Filing sendiri

1.  Penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24h/ 7d) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet.

2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Alias tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini,

3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;

4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;

5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT; dan 

6. Dokumen pelengkap (seperti: Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Account Representative (AR). [ifa/ito]

Tag : Bupati, laporan, pajak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat