20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kapolres: Debt Collector Lakukan Perampasan Segera Laporkan

blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 22:00

Kapolres: Debt Collector Lakukan Perampasan Segera Laporkan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Karena sering mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri. Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro memperingatkan agar segera melapor.

Baca juga [Dua Wartawan Bojonegoro Gagalkan Perampasan Motor]

"Sekarang sudah ada program CAS, kalau emergency bisa digunakan," jelas Kapolres.

Para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing juga bisa mengadukan masalah tersebut.

Dikatakan Kapolres, bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit. Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.

Sebab, pihak kreditur (leasing) tidak berhak mengambil motor/mobil dengan seenaknya sendiri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus ini akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.

"Selanjutnya, kendaraan akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing," lanjut Kapolres.

Menanggapi kasus yang menimpa pengajar SMP Islam di Jalan Veteran sore tadi, Kapolres mengatakan, kalau ada masyarakat yang resah karena debt collector, silakan lapor ke Polres apalagi tindakan main rampas seperti itu sudah cara-cara preman.

"Dan setiap tindakan premanisme akan kami tindak tegas. Saya sudah kerahkan Resmob untuk melakukan pencarian dan pengejaran," tegas Kapolres.

Tindakan Leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. [oel/mu]

Tag : debt collector, perampasan motor di jalan, laporkan perampasan di jalan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat