Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kapolres: Debt Collector Lakukan Perampasan Segera Laporkan

blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 22:00

Kapolres: Debt Collector Lakukan Perampasan Segera Laporkan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Karena sering mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri. Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro memperingatkan agar segera melapor.

Baca juga [Dua Wartawan Bojonegoro Gagalkan Perampasan Motor]

"Sekarang sudah ada program CAS, kalau emergency bisa digunakan," jelas Kapolres.

Para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing juga bisa mengadukan masalah tersebut.

Dikatakan Kapolres, bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit. Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.

Sebab, pihak kreditur (leasing) tidak berhak mengambil motor/mobil dengan seenaknya sendiri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus ini akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.

"Selanjutnya, kendaraan akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing," lanjut Kapolres.

Menanggapi kasus yang menimpa pengajar SMP Islam di Jalan Veteran sore tadi, Kapolres mengatakan, kalau ada masyarakat yang resah karena debt collector, silakan lapor ke Polres apalagi tindakan main rampas seperti itu sudah cara-cara preman.

"Dan setiap tindakan premanisme akan kami tindak tegas. Saya sudah kerahkan Resmob untuk melakukan pencarian dan pengejaran," tegas Kapolres.

Tindakan Leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. [oel/mu]

Tag : debt collector, perampasan motor di jalan, laporkan perampasan di jalan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini