Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Judi Remi, Satu Tertangkap Tiga DPO

blokbojonegoro.com | Friday, 31 March 2017 20:30

Judi Remi, Satu Tertangkap Tiga DPO

Reporter : Joel Joko
 
blokBojonegoro.com - Seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat sedang asyik bermain judi jenis kartu remi di sebuah warung di Dusun Kalisari, Jumat (31/3/2017) tadi.
 
Sedangkan tiga orang pelaku berhasil melarikan diri, namun identitas pelaku sudah diketahui petugas, sehingga saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KAS (54).
 
"Pelaku dan barang bukti, telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto.
 
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, marak dengan perjudian jenis kartu remi. Berbekal dengan informasi tersebut petugas melakuan penyelidikan dan diketahui salah satu warung milik warga di Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk sering digunakan tempat bermain judi.
 
Saat dilakukan penggerebekan tiga orang pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas datang, dan hanya seorang pelaku tertangkap.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas bersamaan dengan pelaku KAS (54) berupa uang tunai sebesar Rp77 ribu dan 1 set kartu remi, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya,  pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [oel/lis]

Tag : judi, dadu, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini