Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duda Tiga Kali, Kakek Sodomi Dua Anak

blokbojonegoro.com | Monday, 03 April 2017 12:00

Duda Tiga Kali, Kakek Sodomi Dua Anak

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
LSN (52) warga Desa/Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kakek tiga kali itu menyodomi dua anak yang masih tetangganya sendiri berkali-kali di kamar rumah tersangka.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka kepada kedua korban FA (16) dan AD (15) tidak hanya sekali saja. Pasalnya terhadap korban FA (16) dilakukan sebanyak kali yakni Sabtu (7/1/2017), Rabu (11/1/2017) dan Selasa (17/1/2017). Sedangkan korban AD (15) sudah lima kali pada Rabu (1/2/2017), Minggu (5/2/2017), Kamis (9/2/2017), Minggu (26/3/2017) dan Rabu (29/3/2017).

"Kedua korban datang ke rumah tersangka untuk membeli tempat mangga (besek). Tersangka bilang tidak usah membayar, namun kedua korban dipaksa dan diancam penisnya korban dikulum kalau tidak mau akan dibunuh tersangka," jelasnya saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, Senin (3/4/2017).

Sehingga, para korban takut dan bersedia diajak cabul tersangka. Selain itu usai melampiaskan perbuatan bejatnya cabul dan sodomi, tersangka memberikan uang Rp 20 ribu. "Kedua korban mengadu kedua orang tuanya dan melapor ke Polres Bojonegoro," terang Kapolres Wahyu.

Usai mendapat laporan orang tua korban, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bojonegoro. Barang bukti yang diamankan sebuah baju lengan pendek, sebuah celana panjang milik korban FA dan sebuah baju lengan pendek serta dua buah celana pendek milik korban AD. Sedangkan dari tersangka diamankan sebuah celana pendek, sebuah celana dalam. "Serta sarung, tikar dan handbody yang digunakan pelaku," ungkapnya.

Ditambahkan, akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Serta pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun.

"Sementara ini yang sudah lapor dua korban. Tapi informasinya banyak korban dan masih dikembangkan. Untuk itu para korban yang lain diminta untuk melapor," ucap Kapolres.

Sementara itu tersangka LSN mengakui perbuatan sodomi di dalam kamarnya sambil berdiri. Selain itu ia telah tiga kali menduda yakni pada tahun 1987, 1990 dan 1993. "Orang tua korban juga pernah menghina saya," kata tersangka saat pres rilis.[zid/ito]

Tag : kakek, sodomi, anak, ngasem



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini