18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pentingkah Perjanjian Pra-nikah?

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 April 2017 07:00

Pentingkah Perjanjian Pra-nikah?

Reporter: -

blokBojonegoro.com - Perjanjian pra-nikah dirasa masih awam di kalangan para calon pengantin. Karena itu, sangat penting bagi para calon pengantin untuk memahami terlebih dahulu mengenai perjanjian pra-nikah.

Seperti yang dijelaskan oleh seorang notaris, Heriani Rahayu Adimurti S.H., M.Kn bahwa pada dasarnya perjanjian pra-nikah merupakan pilihan.

“Perjanjian pra-nikah ini dibuat atas kesepakatan kedua pihak, apakah mereka butuh atau tidak,” ujar Rahayu usai peluncuran Buku Anti Panik Mempersiapkan Pernikahan di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Dia melanjutkan, isi dari perjanjian pra-nikah ini umumnya mengenai harta benda kekayan calon pasangan pengantin.

“Kalau perjanjian pra-nikah, mengenai harta benda kekayaan mereka. Jadi, yang diperoleh selama pernikahan adalah milik mereka masing-masing kalau ada perjanjian pra-nikah,” jelasnya.

Lebih lanjut Rahayu mengungkapkan, bahwa manfaat dari perjanjian pra-nikah ini akan terasa apabila di kemudian hari, salah satunya ingin membangun sebuah bisnis.

Ketika mereka mengikat perjanjian dengan sebuah bank untuk membangun bisnis, lalu timbul masalah pada bisnisnya, tidak semua harta akan diambil oleh bank.

Selain itu, jika setelah menikah ingin menjual harta bendanya, maka tidak perlu repot meminta persetujuan dari suami ataupun istri.

Sayngnya di Indonesia, masih banyak calon suami istri yang merasa tak enak hati mengajukan perjanjian pra-nikah.

“Sebenarnya ini banyak manfaatnya, mudah-mudahan disadari para pasangan calon pengantin dan para orangtua,” tambahnya.

Sumber: http://lifestyle.kompas.com

Tag : pendidikan, kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat