07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terbatas, Pencetakan e-KTP Diutamakan Berstatus PRR

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 May 2017 18:00

Terbatas, Pencetakan e-KTP Diutamakan Berstatus PRR

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai berjalan, setelah 10 ribu keping blangko tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengajuan percetakan saat ini diutamakan bagi penduduk yang telah terekam dan dalam surat keterangan penganti e-KTP berstatus print ready record (PRR).

"Jumlah antrean PRR mencapai 30 ribu orang hingga terakhir pendataan tanggal 15 Desember 2016 lalu," kata Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Suhono.

Setelah melebihi tanggal 16 Desember 2016 tersebut, setiap pemohon diberikan surat keterangan yang bisa diurus di desa masing-masing dengan ketentuan perpanjang setiap enam bulan sekali. Dalam hal pengurusan e-KTP pengurusan administrasi tidak semua di Dispendukcapil.

"Hal itu dilakukan untuk memudahkan akses permintaan e-KTP sekaligus mengantisipasi antrean yang overload," ujarnya.

Sehingga untuk warga yang sudah memiliki surat keterangan dan berstatus PRR bisa segera mengajukan ke desa agar di register, selanjutnya data tersebut akan di koordinasikan ke pihak kecamatan sebelum di cetak e-KTP di Disdukcapil. "Blangko yang dimiliki juga terbatas, baru 10 ribu keping," ujarnya.

Perlu diketahui, beberapa bulan belakangan ini stok blangko E-KTP di Disdukcapil kosong. Hal itu  mengakibatkan warga yang tak mendapatkan blangko  terpaksa harus menggunakan surat keterangan yang diterbitkan 1 Oktober 2016 dan hanya berlaku dalam batas waktu 6 bulan dari masa penerbitan. [ifa/lis]

Tag : ktp, blangko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat