Blangko e-KTP Terbatas, Pendaftar Pemula Yang Dapat
blokbojonegoro.com | Friday, 05 May 2017 14:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diberikan dari Pemerintah Pusat, saat ini tak sebanding dengan jumlah yang diinginkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Bojonegoro.
Mesti beberapa waktu lalu Disdukcapil telah menerima sebanyak 10.000 blangko, namun jumlah tersebut masih kurang, karena banyaknya permintaan masyarakat dalam membuat E- KTP di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk segala keperluan.
Saat ditemui blokBojonegoro.com di kantornya, Seksi Data dan Dokumentasi Disdukcapil, Handayani mengungkapkan, saat ini semestinya memerlukan sebanyak 30 .000 blangko e-KTP percetakan bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman.
"Nantinya 10.000 blagko yang kita terima tetap akan kita bagikan secara merata ke seluruh desa," ungkapnya.
Di setiap desa, lanjut Handayani, diperkirakan nantinya akan menerima sebanyak kurang lebih 23 keping e-KTP. Hal itu dilakukan untuk membagi secara merata.
"Penerima e- KTP tersebut diutamakan bagi pendaftar pemula," imbuhnya.
Untuk diketahui, sejak beberapa bulan belakangan ini stok blangko E-KTP di Disdukcapil kosong, sehingga mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak mendapatkan blangko terpaksa harus menggunakan surat keterangan yang diterbitkan 1 Oktober 2016 dan hanya berlaku dalam batas waktu 6 bulan. [saf/ito]
Tag : blangko, e-ktp, disdukcapil
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini