Judi Remi di Pasar, Dua Warga Sekar Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Friday, 05 May 2017 11:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar Pasar Dawe, sering jika malam pasaran wage sering ada permainan judi remi, jajaran Polsek Sekar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekar Bripka Tri Hardi bersama dua anggota mengadakan penggerbekan.
Hasilnya, 2 warga berhasil diamankan petugas yakni SK bin KR (57) dan SJ bin TR (45) keduanya warga Dusun Dawe RT.24/ RW.09 Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 1 set kartu remi, 1 tikar dari plastik berwarna biru yang dipakai sebagai alas saat bermain judi serta uang tunai sebesar Rp.550.000.
Kapolsek Sekar, AKP Supriyo mengatakan, setiap malam Pasar sering dipakai bermain judi jenis remi. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota jaga melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penggerebekan," ucap Kapolsek Sekar.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku yang diamankan di Mapolsek Sekar oleh penyidik dikenakan pasal 303 bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta.[oel/ito]
Tag : judi, remi, polsek, sekar
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini