Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tertibkan Penambang Pasir, Satpol PP Sinergi dengan Penegak Hukum

blokbojonegoro.com | Monday, 08 May 2017 14:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Meskipun penambang galian C dilarang seperti penambang pasir di Bengawan Solo, tetapi masih terjadi. Sehingga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro bersinergi dengan penegak hukum untuk menertibkannya.

Pantauan blokBojonegoro.com aktivitas penambang Galian C masih terjadi di Bengawan Solo, seperti yang terjadi di sekitar Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Malo. Para penambang pasir yang masih nekat beroperasi menyedot pasir itu, hasilnya ditampung di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

"Langkah kita selain penertiban juga koordinasi dengan penegak hukum dan Satpol Provinsi," Kata Plt Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Ahmad Gunawan, Senin (7/5/2017).

Mantan Camat Malo itu menjelaskan, penambang pasir Sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, mengenai pemerintah daerah, terutama perijinannya. Sehingga kalau ada unsur pidananya ditangani kepolisian.

"Tugas Satpol selain melaksanakan Perda, juga perlindungan masyarakat dan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum)," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Ditambahkan, Kalau Perda Galian C yang punya Provinsi. Namun jika Ada unsur menghilangkan prikemanusiaan masyarakat dan merusak infrastruktur desa, Satpol PP hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

"Tapi tidak maksimal kalau hanya Satpol PP saja, perlu dukungan semuanya termasuk tokoh masyarakat juga," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : satpol, pp, tambang, pasir, bengawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini