17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Toko Modern di Desa Cendono

Satpol PP dan Dinas Perijinan Diminta Tutup Toko Modern

blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 May 2017 08:00

Satpol PP dan Dinas Perijinan Diminta Tutup Toko Modern

Reporter: Maratus Sofifah 

blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro berharap Satpol PP dan Dinas Perijinan Kabupaten Bojonegoro segera menutup pasar modern di Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya proses pendirian pasar tersebut melanggar Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 4 tahun 2005. 

Menurut Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito perda itu mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perda itu dijelaskan keberadaan toko modern tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha masyarakat yang ada di pasar tradisional Desa Cendono. 

"Satpol PP dan Dinas Perijinan harus segera menutup pasar modern tersebut," ujar Anam. 

Menurutnya toko modern di wilayah Kecamatan Padangan sendiri sudah penuh. "Sudah tidak ada lagi kuata untuk mendirikan toko modern di wilayah tersebut," tandasnya. 

Dalam rakomendasi saat  LKPJ Bupati, pansus 1 yang anggotanya adalah seluruh anggota komisi A telah merekomendasikan agar dilakukan moratorium pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro. 

"Toko modern tersebut sangat menganggu keberlangsungan pasar tradisional di Desa Cendono," terang Anam. [ifa/fah]

Tag : Perda, Komisi A, Pasar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat