Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jual Kayu Hutan, Tiga Oknum Perhutani Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Friday, 12 May 2017 16:00

Jual Kayu Hutan, Tiga Oknum Perhutani Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Aksi pencurian hutan tidak hanya dilakukan masyarakat umum, namun pegawai Perhutani juga melakukan aksi pencurian. Terbukti tiga oknum karyawan Perhutani KPH Bojonegoro diamankan Polres Bojonegoro, setelah akan menjual kayu hasil curiannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, ketiga pelaku yakni HS (40), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, MY (37) dan PR (37), warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang pencurian kayu tanggal 11 Mei 2017 kemarin diamankan polisi.

"Ketiganya karyawan Perhutani Bojonegoro yang akan menjual kayu hasil curiannya," jelas Kapolres, Jumat (12/5/2017).

Aksi pencurian terjadi Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 18.00 WIB, HS dijemput MY di rumahnya kemudian diajak keluar menuju Pos Atmoko, untuk menunggu PR datang di pos tersebut yang sedang mencari tenaga tebang. Setelah PR tiba membawa tenaga tebang, mereka langsung melakukan penebangan di petak 62 dan petak 65.

Usai menebang, MY dan para penebang masuk ke dalam hutan menggunakan kendaraan Daihatsu bernomor polisi S 9713 D warna hitam untuk mengangkut kayu jati tersebut. Sedangkan HS meninggalkan hutan menuju ke Waduk Pacal.

"Namun HS ditelepon MY, memberitahu kalau kendaraan macet dan didatangi oleh Manteri Hutan. MY meninggalkan kendaraan berserta kayu jati yang berada di atas mobil," jelasnya.

Namun, Kamis (11/5/2017), sekira pukul 07.30 WIB, HS mendapat perintah untuk menghadap di KPH Bojonegoro, setelah mengahadap diserahkan ke Polres Bojonegoro. "Mereka karyawan Perhutani yang sudah bekerja 15 tahun," ungkapnya.

Ditambahkan, berdasarkan keterangan ketiganya baru pertama melakukan aksi tersebut, tapi masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Akibat kejadian tersebut kerugiannya sekitar Rp1,7 juta," imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya terancam pasal 12 huruf b junto pasal 82 huruf b dan atau pasal 12 huruf d, e junto pasal 83 ayat 1 huruf a dan b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Diancam hukuman minimal setahun dan maksimal lima tahun," tandasnya.

Dari tangan pelaku selain mengamankan mobil Daihatsu berserta 19 batang kayu jati berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Honda CB, sepeda motor Honda Beat dan beberapa berkas dalam sebuah tas.[zid/lis]

Tag : kayu, pencurian, perhutani



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini