Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sempat Buron Hampir Setahun, Pelaku Penipuan di Dander Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 May 2017 21:30

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro bersama Polsek Dander, mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial EP (35), warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Dander, guna dilaksanakan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penipuan, sesuai laporan polisi nomor LP/22/VI/2016/Jatim/Res Bjn/Sek Dander, tertanggal 9 Juni 2016, dengan korban Heny Sri PM MPd (52), Kepala Sekolah salah satu SDN di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Dander, AKP Sunarmin mengatakan pelaku memiliki usaha travel atau biro perjalanan wisata di Bojonegoro. Waktu itu pelapor berencana mengadakan rekreasi dari siswa-siswi SD  ke Yogyakarta selama 2 hari 1 malam.

Dalam perjanjian tersebut, pelaku sanggup menyediakan armada bus, sedangkan korban membayar biaya sebesar Rp11,5 juta. “Biaya tersebut  telah dilunasi oleh korban saat penjanjian di tanda-tangani,” lanjut Kapolsek.

Namun mendekati hari dan tanggal keberangkatan, pelaku tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihubungi oleh korban serta tidak diperoleh kepastian apakah armada bus yang dijanjikan pelaku, ada atau tidak. Bahkan sampai tanggal keberangkatan rekreasi yang direncanakan tanggal 23 Mei 2016, armada bus yang dijanjikan pelaku tidak ada juga.

Selanjutnya kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Dander pada tanggal 9 Juni 2016, dan pelaku dinyatakan sebagai DPO.

Sementara kronologis panangkapann pelaku bermula, saat Polres Bojonegoro mendapat laporan seorang pria berinisial EP (35) warga Desa Pacul melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Saat menerima laporan tersebut, petugas merasa curiga terhadap pelapor, yang selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera menghubungi petugas Polsek Dander untuk datang ke Polres Bojonegoro, guna memastikan, apakah orang yang sedang melapor tersebut, benar sebagai pelaku tindak pidana penipuan, sesuai laporan polisi nomor LP/22/VI/2016/Jatim/Res Bjn/Sek Dander, tertanggal 09 Juni 2016.

Setelah dilakukan interogasi awal, dipastikan bahwa orang tersebut memang benar, pelaku tindak pidana penipuan sesuai laporan polisi nomor LP/22/VI/2016/Jatim/Res Bjn/Sek Dander, tertanggal 09 Juni 2016. Setelah proses pembuatan laporan selesai, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Dander guna proses hukum lebih lanjut.[oel/lis]

Tag : DPO, BURON, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini