11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Kanor Setubuhi Anak di Konter HP

Hubungan Intim 3 Kali, Terancam Hukuman Berat

blokbojonegoro.com | Monday, 29 May 2017 23:00

Hubungan Intim 3 Kali, Terancam Hukuman Berat

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Karena ulah bejatnya, RP (28) warga Desa Palembon, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, terancam hukuman berat. Saat ini, proses hukumnya terus bergulir di Mapolres Bojonegoro setelah ia ditangkap dan disel tahanan Polres, Senin (29/5/2017).

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, jika tersangka ditengarai melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang saat ini berusia 17 tahun di konter HP di Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan persetubuhan atau hubungan intim sebanyak tiga kali. Yang pertama di bulan Mei tahun 2014, sekira pukul 20.00 WIB; kedua pada bulan Oktober tahun 2014 juga sekitar pukul 20.00 WIB dan ketiga bulan April tahun 2015 dengan jam sama.

Kronologi persetubuhan tersebut bermula sekitar awal tahun 2012, korban datang konter HP milik pelaku, untuk mengisi pulsa. Setelah pengisian tersebut, pelaku sering SMS kepada korban dengan kata-kata perhatian dan rayuan. Hingga akhirnya pelaku dan korban berpacaran. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2014, pelaku menyuruh korban datang ke konternya dan dan mengajak melakukan hubungan badan.

“Persetubuhan tersebut berlanjut sampai tiga kali. Itu sesuai pengakuan korban dan diakui pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. [oel/lis]

Tag : setubuhi, pencabulan, anak di bawah umur, kanor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat