Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Minimalisir Kebocoran Pajak, Bojonegoro Terapkan Sistem Online

blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 May 2017 20:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan menerapkan pembayaran sistem online pajak daerah. Ini menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem online pajak daerah. 

Hal itu dilakukan agar mengantisipasi kebocoran pajak yang dilakukan wajib pajak maupun petugasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kushariyanto mengatakan, saat ini Raperda dalam pembahasan. Diantaranya dengan digelar FGD untuk menggali masukan dan gagasan dari masyarakat, bekerjasama dengan LPPM UNS. Saat ini di Kota Ledre masih manual proses pembayaran pajaknya.

"Dari hasil studi banding, beberapa daerah yang sudah maju itu menggunakan sistem online pajak daerah seperti Malang," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Rabu (31/5/2017).

Sistem pajak manual saat ini dirasa masih belum maksimal menjamin wajib pajak baik restoran, perhotelan, reklame, penerangan jalan dan yang lainnya. Saat ini ada 28 objek pajak. Sehingga dengan diberlakukanya sistem online pajak itu bisa meningkatkan pendapatan daerah.

"Termasuk akuntabilitas daerah dan menjadi payung hukum adanya kemauan masyarakat," terang politisi Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro.

Ditambahkan, masukan masyarakat dan dukungan akademisi di Kota Ledre sangat dibutuhkan. Harapannya tahun ini disahkan dan tahun depan dapat diterapkan. "Perda ini kebutuhan masyarakat dan juga supaya kinerja dinas lebih maksimal lagi," pungkasnya.[zid/fah] 

Tag : pajak, Raperda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini