Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sejumlah Pedagang Miras Disidang Tipiring di PN Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 May 2017 22:00

Sejumlah Pedagang Miras Disidang Tipiring di PN Bojonegoro

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Sejumlah pedagang dan pemasok minuman keras (miras)  yang tertangkap oleh anggota jajaran Polres Bojonegoro menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (31/5/2017) tadi.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengatakan para penjual miras tersebut diamankan petugas dalam operasi pekat semeru. Setidaknya ada 4 polsek yang mengamankan pedagang dan pemasok miras, antara lain Polsek Ngasem dengan 1 orang terdakwa, Polsek Dander dengan 3 orang terdakwa, Polsek Kapas dengan 3 orang terdakwa dan Polsek Kanor dengan 2 orang terdakwa.

“Empat Polsek dengan sembilan terdakwa yang menjalani sidang tipiring," terang AKP Mashadi.

Kasubbag Humas menjelaskan, bahwa para pelaku disangka melanggar pasal 19 ayat (1) dan pasal 38 Ayat (1), Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Adapun putusan sidang hari ini, Hakim Sumariyono, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp.150 ribu atau hukuman kurungan 10 hari kepada Damirah (48) warga Desa Jampet Kecamatan Ngasem. 

Selanjutnya, Hakim Eka Prasetya Budi Dharma, menjatuhkan vonis  pidana denda masing-masing sebesar Rp.200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Surtarman, Suniti dan M.Irwanto, ketigannya warga Kecamatan Dander.

Sedangkan Hakim Nurjamal,  menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp.200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Sutopo alias Samudi (42) warga Desa Plesungan Kecamatan Kapas, Sunardi (54) warga Desa Kapas Kecamatan Kapas dan Adi Susanto(36) warga Desa Kedaton Kecamatan Kapas.

Sementra itu Hakim  Agus Nugroho, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp.100 ribu kepada Supeni (65) warga Desa Gedongarum Kecamatan Kanor dan menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp.150 ribu kepada Wahyudi, selalu penyuplai warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

“Selanjutnya untuk barang bukti seluruhnya disita pengadilan negeri untuk dimusnahkan,” imbuh Kasubbag Humas.

Selama ramadan, Polres akan terus menggelar Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah penyakit masyarakat (pekat) seperti minuma keras (miras), perjudian dan prostitusi. 

Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya peredaran minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau atau melalui Bhabinkamtibmas di desa setempat.[oel/ito]

Tag : Penjual, miras, sidang, pn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini