17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tersangka?

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 June 2017 17:00

Korban KDRT Jadi Tersangka?

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Rodliyah, Ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun perempuan asal Desa Kedungbondo Kecamatan Balen sekarang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan.

Diceritakan Rodliyah, sekitar Desember 2016 ia dengan suaminya Zainudin cekcok dan ia mendapatkan kekerasan fisik dari sang suami. "Saya ditampar, karena merasa ketakutan dan berusaha sebisa mungkin untuk melawan," terangnya.

Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor, tapi laporannya tidak ditanggapi. Bahkan dengan alasan masalah pribadi dan pihak Polsek tidak memberikan surat bukti kepadanya terkait pengaduannya telah diterima.

"Saya ditelepon untuk melapor lagi, karena yang pertama dinilai bertele-tele, serta Januari 2017 menggugat cerai sang suami," terangnya.

Zainudin, yang tak lain juga menjabat Kaur pemerintahan Desa cangaan itu melaporkan dirinya (Rodliyah,red) atas dugaan tindak pidana KDRT ketika masih menjadi suami istri.

"Setelah melakukan reka ulang, pihak Reskrim Polsek Kanor memeriksa dan membuat BAP untuk menetapkan saya sebagai tersangka," jelas Rodliyah.

Informasi ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait, terutama aparat kepolisian. Rodliyah sekarang ini juga telah didampingi oleh aliansi beberapa lembaga di Bojonegoro dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). [zid/mu]

Tag : kdrt, kekerasan rumah tangga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat