07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Seorang Bandar Dadu Diamankan Anggota Polres Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 June 2017 23:00

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang bandar judi jenis dadu diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Tersangka SY (56) dibekuk di pos gardu turut Desa Mulyoagung, Kecamatan Kota Bojonegoro, Kamis (22/6/2017) tadi.

Saat ditangkap, pria warga Jalan Singoyudo, Desa Mulyoagung itu tak berkutik. Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian di wilayah dekat lokasi tersebut. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Setelah tiba lokasi anggota menemukan fakta tersebut", ucap Mashadi.

Setelah melakukan penangkapan, anggota langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini pelaku mendekam di rutan Mapolres Bojonegoro. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berupa uang tunai sebesar Rp81.000, 3 buah mata dadu, 1 tempurung kelapa dan 1 lembar beberan bertuliskan angka 1 sampai dengan 6.

Tersangka dijerat dengan pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta. [oel/lis]

Tag : judi, warga, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat