21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Deru Diamankan

blokbojonegoro.com | Sunday, 02 July 2017 12:00

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Deru Diamankan

Repoeter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga sudah empat kali melakukan persetubuhan.

Pelaku berinisial IM (18), warga Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya, seorang gadis yang baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

"Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto.

Dikatakan, pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Kronologi peristiwa persetubuhan tersebut, bermula pada sekitar awal bulan Desember 2016, korban bekenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook yang selanjutnya korban dan pelaku janjian bertemu di sebuah pagelaran orkes di Desa Penganten Kecamatan Sumberrejo.

“Sejak saat itu korban dan pelaku sering berkirim pesan lewat handphone (sms-an), dan pada pertengahan bulan Desember 2016, korban dan pelaku resmi berpacaran,” lanjut AKP Sujarwanto.

Selanjutnya, pada Minggu (18/12/2016), pelaku mengajak korban ke rumah pelaku. Saat korban sudah berada di rumah pelaku sekira pukul 22.00 WIB, pelaku mangajak korban minum toak sebanyak 2 (dua) gelas hingga mengakibatkan korban setengah sadar.

Singkat cerita, akhirnya terjadilah hubungan persetubuhan antara pelaku dan korban. Namun, menurut pengakuan pelaku, saat pertama kali hendak melakukan hubungan persetubuhan tersebut, korban sempat menolak, namun karena dipaksa oleh pelaku akhirnya korban menurut.

Kejadian tersebut berulang hingga 4 kali, lalu korban baru bilang pada orang tuanya. Karena orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. [oel/mu]

Tag : pemerkosaan, persetubuhan, deru, penganten, kanor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat