07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Wacana Pajak untuk Kos

Pajak untuk Hindari Adanya Kos Liar

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 July 2017 11:00

Pajak untuk Hindari Adanya Kos Liar

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Wacana terkait pajak kos sangat didukung Ketua Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Bojonegoro. Hal tersebut bisa digunakan untuk menghindari adanya kos liar yang saat ini dinilai masih marak di Bojonegoro. 
 
Ketua PHRI Bojonegoro, Moch Subeki mengaku sangat prihatin melihat perkembangan kos di Bojonegoro yang tidak bisa terkontrol lagi. Dengan adanya kos liar bisa digunakan sebagai tindak asusila dan kriminal yang dimanfaatkan sejumlah kelompok atau perorangan. 
 
"Jika pajak diterapkan, kerawanan terorisme juga bisa diminimalisir," ujarnya. 
 
Pelaku kos tidak ada yang menyangka jika bisnis rumahan akan dikenakan pajak. Padahal rumah kos hanyalah bisnis yang menyewakan sebuah kamar atau bangunan sebagai tempat tinggal. Atas penghasilan dari persewaan rumah kos ini maka pemilik rumah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang bersifat final.
 
"Dengar sekilas, tetapi belum tahu kelajutan tentang pajak kos," kata salah satu pemilik kos di Jalan Gajah Mada, Kusmiati. 
 
Menurutnya, jika benar pajak kos akan diberlakukan maka setuju-setuju saja. "Sempat kaget, kalau memang benar, saya juga akan mematuhi," imbuhnya. [ifa/ito]

Tag : pajak, kos, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat