11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |   08:00 . Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025   |   06:00 . Gelar Operasi, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggota Tak Lakukan Pungli   |   20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |   16:00 . Kilatan Emas dari Bojonegoro: Lari Jadi Andalan di PORSENI MA Jatim 2025   |   14:00 . PCNU Bojonegoro Gelar Ta'aruf Pengurus   |   12:00 . Nada Musik Melawan Narkoba: Festival Band Pelajar dan Mahasiswa Bojonegoro 2025 Siap Digelar   |   23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |  
Tue, 15 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Wacana Pajak untuk Kos

Pajak untuk Hindari Adanya Kos Liar

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 July 2017 11:00

Pajak untuk Hindari Adanya Kos Liar

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Wacana terkait pajak kos sangat didukung Ketua Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Bojonegoro. Hal tersebut bisa digunakan untuk menghindari adanya kos liar yang saat ini dinilai masih marak di Bojonegoro. 
 
Ketua PHRI Bojonegoro, Moch Subeki mengaku sangat prihatin melihat perkembangan kos di Bojonegoro yang tidak bisa terkontrol lagi. Dengan adanya kos liar bisa digunakan sebagai tindak asusila dan kriminal yang dimanfaatkan sejumlah kelompok atau perorangan. 
 
"Jika pajak diterapkan, kerawanan terorisme juga bisa diminimalisir," ujarnya. 
 
Pelaku kos tidak ada yang menyangka jika bisnis rumahan akan dikenakan pajak. Padahal rumah kos hanyalah bisnis yang menyewakan sebuah kamar atau bangunan sebagai tempat tinggal. Atas penghasilan dari persewaan rumah kos ini maka pemilik rumah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang bersifat final.
 
"Dengar sekilas, tetapi belum tahu kelajutan tentang pajak kos," kata salah satu pemilik kos di Jalan Gajah Mada, Kusmiati. 
 
Menurutnya, jika benar pajak kos akan diberlakukan maka setuju-setuju saja. "Sempat kaget, kalau memang benar, saya juga akan mematuhi," imbuhnya. [ifa/ito]

Tag : pajak, kos, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat