Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pajak Usaha Rumah Kos

Bappeda Perketat Wajib Pajak Rumah Kos

blokbojonegoro.com | Friday, 21 July 2017 17:00

Bappeda Perketat Wajib Pajak Rumah Kos

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro com - Keberadaan rumah kos tak bayar pajak masih menjadi masalah bagi Badan Pendapatan Daerah (Bappeda). Meski sudah sering dilakukan operasi, namun masih banyak yang mengganjal, hal itu yang membuat Bappeda mulai mengintensifkan wajib pajak rumah kos.

"Untuk menghindari pemilik kos bandel, rumah kos harus diintensifkan sebagai wajib pajak," kata Kabid Pajak Daerah Bappeda Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo.

Menurut Dilli, potensi pajak kos memang sangat besar, namun sangat sulit ditertibkan. Untuk satu kos bisa menyimpan potensi pajak sebesar Rp500.000 sampai Rp600.000. Berbagai alasan dari pemilik kos selalu ada, agar bisa mengelak dari membayar pajak.

"Untuk itu kita mulai perketat wajib pajak terhadap rumah kos," ujarnya.

Menurut Dilli, kebanyakan pemilik kos yang ada di Bojonegoro memang berada di luar kota. Hal itu yang membuat Bappeda kesulitan untuk menertibkan pemilik kos membayar pajak. "Kebanyakan dititipkan kepada penjaga, sedangkan penjaga tidak tahu menahu soal administrasi," ujarnya. [ifa/mu]

Tag : usaha kost, pajak kamar kost



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini