11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terbitkan Perbup Baru, Larangan Pemasangan Banner

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 August 2017 13:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah menertibkan Peraturan Bupati (Perbup) baru terkait larangan pemasangan banner di lokasi yang sudah diatur. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro sudah rutin membersihkan banner yang dipasang sembarangan tersebut.

"Iya, Perbup itu revisi dari Perbup 24 tahun 2012 perihal yang sama," kata Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Gunawan kepada blokBojonegoro.com saat ditanya Perbup baru yang dikeluarkan tanggal 20 Juni 2017 itu.

Menurutnya, Perbup nomor 30 tahun 2017 itu merupakam revisi, hanya perubahan nomenklatur nama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daer) dan revisi pasal tentang peruntukan satu ayat saja. "Kita sudah rutin selama ini memakai Perbup nomor 24 tahun 2012," terangnya.

Diketahui dalam Perbup nomor 30 tahun 2017 menyebutkan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan di Kabupaten Bojonegoro diantaranya kompleks alon-alon dan di dalam Stadion Letjen H. Sudirman Bojonegoro.

Serta tempat peribadatan dengan radius 10 meter dari pagar atau halaman tempat peribadatan, lembaga pendidikan dengan radius 10 meter dari pagar atau halaman lembaga pendidikan dan komplek perkantoran milik pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah dengan radius 25 meter dari pagar atau halaman komplek perkantoran.

Termasuk larangan memasang banner di terminal dan stasiun kereta api dengan radius 10 meter dari pagar atau halaman terminal dan stasiun. Serta tugu, gapura, monumen, patung-patung, prasasti, tiang bendera sang saka merah putih, tiang listrik, tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas. Begitu pula dilarang di perempatan dan pertigaan traffic light dengan radius 25 meter, dikecualikan pada panggung reklame yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Begitu pula pemasangan di pasar daerah dan pasar desa, kloneng-kloneng jembatan, taman-taman milik Pemerintah daerah. Serta jalan-jalan di Wilayah Kecamatan Bojonegoro, meliputi jalan A. Yani, Gajah Mada, Untung Suropati, Rajekwesi, Hasyim Asyari, Pahlawan, Trunojayo, P. Mas Tumapel dan Jalan Imam Bonjol. [zid/ito]

Tag : satpol, pp, banner, perbup



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat