16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A Hearing Bersama Pagayuban Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Monday, 14 August 2017 10:00

Komisi A Hearing Bersama Pagayuban Perangkat Desa

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pagi ini, Senin (14/8/2017), bersama Paguyuban Kepala Desa di ruang paripurna DPRD. Hadir dalam hearing Wakil Komisi A Anam Warsito, Anggota DPRD Donny Bayu Setiawan dan Ali Mustofa.

Dalam hearing ini membahas beberapa kegelisahan para kepala desa, yang mengaku mendapat masukan dari masyarakat, lantaran banyak yang mengaku menolak Perda Bojonegoro nomor 1 tahun 2017. Dengan hal itu Perdes harus dibuat.

"Perdes pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa harus dibuat. Dalam hal ini untuk rangka menjadi pedoman panitia sebagai dasar untuk pelaksanaan kerja panitia," kata Anam Warsito.

Karena kewenangan Kades tidak boleh diambil alih oleh Pemkab. Mempertegas hak-hak desa. "Proses pengambilalihan wewenang harus sesuai prosedur. Pemkab hanya memfasilitasi karena panitia pelaksana perekrutan perangkat kewenangan desa," terangnya.

Selain itu dalam penentuan pihak ke tiga difasilitasi tim kabupaten sesuai Perda pasal 6 ayat 1 poin (i) dan (g) serta ayat 3 dan 4. Jika Pemkab menunjuk sendiri itu menyalahi aturan Perda. Komisi A anggap proses pengisian perangkat desa cacat hukum. "Semua hak ada di desa," ujarnya. [ifa/mu]

Tag : komisi a, perangkat desa, hearing dewan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat