15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penambangan Pasir Ilegal Sidang Tipiring

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 August 2017 09:00

Penambangan Pasir Ilegal Sidang Tipiring

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang penambangan pasir secara ilegal kembali diajukan ke meja persidangan, Senin (14/8/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Nurjamal, mengadili terdakwa KO (49) warga Dusun Gempol RT.03/RW.01 Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dari fakta persidangan, didapati hasil bahwa tersangka KO bin KI (49) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan.

Terdakwa dipidana sesuai  pasal 16 ayat 1 sampai 3 Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.

Hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Perda Galin C," tutur Majelis Hakim.

Putusan sidang juga menyatkan seluruh barang bukti yang disita oleh anggota sebelumnya dari tangan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa serta terdakwa dikenakan mengganti beban biaya persidangan sebesar Rp 2.000.
 
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (12/8/2017) dilakukan razia di bantaran sungai Bengawan Solo turut Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam. Dari lokasi, petugas mendapati adanya 4 alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan tidak diketahui pemiliknya. Kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar di lokasi dan ditenggelamkan.

Setelah dilakukan pengusutan diketahui pasir tambang itu pesanan dari seorang pria asal Pati, Jawa Tengah. Lalu, petugas mengamankan terdakwa dan diserahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring.

Terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro berharap dengan penindakan tegas aparat di wilayah hukum Polres Bojonegoro menjadikan perhatian oknum penambang pasir yang masih beroperasi di Bengawan Solo. " Kami akan tindak tegas penambang mekanik dan terbukti ilegal," tegas Kapolres.[oel/ito]
 

Tag : sidang, tambang, pasir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat