Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada 2018

Lima Parpol Baru Ikut Verifikasi

blokbojonegoro.com | Sunday, 08 October 2017 18:00

Lima Parpol Baru Ikut Verifikasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Menjelang pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan verifikasi seluruh partai politik (Parpol) . Namun di Kabupaten Bojonegoro ada lima parpol baru yang ikut verifikasi, agar bisa ikut pesta demokrasi.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib menjelaskan, verifikasi Parpol sudah berjalan namun belum ada yang melengkapi persyaratan. Sebagai peserta pemilu 2019, seluruh parpol berwajiban verifikasi baik partai lama maupun baru, untuk mendaftar KPU.

"Partai baru menyampaikan ke KPU ada lima termasuk Pika, Parsindo, PSI, Perindo, Idaman dan berkarya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Parpol wajib daftar, tidak hanya daerah tapi DPP juga. Legalisir pusat disampaikan ke daerah, untuk digunakan ferivikasi, kelengkapan persyaratan diantaranya daftar nama dan alamat anggota Parpol, KTA parpol dan KTP elektronik atau surat keterangan minimal seribu orang.

"Dokumen 16 Oktober maksimal jam 24.00. Senang, sekarang ini sudah banyak yang konsultasultasi harapannya tidak ada berkas tercecer," terangnya.

Seperti diketahui dalam peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, ferivikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD. Terutama dalam BAB II persyaratan dan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu Bagian Kesatu mengenai persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, Pasal 10 (1) partai politik dapat menjadi peserta pemilu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut berstatus badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tentang partai politik, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Termasuk menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten-kota. Memiliki anggota paling sedikit seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik, pada sebagaimana yang dimaksud dalam huruf C yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan. [zid/ito]

Tag : parpol, kpu, pemilu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini