12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Syarat untuk Pencatatan, Catin Harus Punya Sertifikat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 October 2017 13:00

Syarat untuk Pencatatan, Catin Harus Punya Sertifikat

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Bagi para calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan pernikahan, harus mengikuti bimbingan materi pernikhan terlebih dahulu selama 2 hari yang dimaksudkan untuk memberikan wawasan bagi para calon Pengantin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Binmas) Kemenag Bojonegoro, Masduki. Menurutnya aturan itu dikeluarkan oleh Kemenag Pusat melalui Dirjen Binmas Islam No 373 tanggal 19 Juni tahun 2017.

"Bimbingan itu dilaksanakan selama 16 jam yang dilakukan selama 2 hari," jelasnya.

Dalam bimbingan itu masing-masing catin akan diberikan 6 materi yang meliputi Kesiapan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Pengelolaan Dinamika Keeluarga, Pemenuhan Kebutuhan Keluarga, Menjaga kesehatan Reproduksi keluarga, Menyiapkan generasi Berkualitas, dan pengelolaan konflik dan membangun ketahanan keluarga.

Masih menurut Masduki, usai melaksanakan bimbingan nantinya para catin tersebut akan mendapatkan sertifikat, dan sertifikat itu salah satu syarat untuk pencatatan di Kantor KUA .

Adanya aturan tersebut dikarenakan banyaknya angka perceraian yang semakin tinggi, dirinya mencontohkan angka pernikahan di Bojonegoro setiap tahunnya berkisar 12 ribu, namun angka perceraian juga terbilang tinggi berkisar antara 3500 hingga 4000 ribu atau 30 persen angka perceraian yang terjadi.

Aturan baru itu, secara otomatis disosialisakan saat catin tersebut saat mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan.oleh karenanya aturan itu sudah mulai diberlakukan sejak bulan September yang lalu. [saf/ito]

Tag : sertifikat, nikah, kua, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat