11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Thu, 18 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

blokbojonegoro.com | Friday, 29 December 2017 08:00

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah diketok oleh gubernur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bojonegoro yang baru akan berlaku pada bulan Januari 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam SW.

Untuk tanggal pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh karyawan, adalah hak dari masing-masing perusahaan tersebut, baik di awal bulan maupun akhir, yang penting masih masuk Januari. Dal hal tersebut, juga tidak tercantum dalam sebuah peraturan ataupun undang-undang.

"Itu adalah kewengan dari masing-masing perusahaan, akan tetapi pada bulan Januari mendatang harus menggunakan UMK yang baru," kata pria yang akrab disapa Imam ini.

Diketahui sendiri, UMK Bojonegoro 2018 mengalami kenaikan Rp137.383 dibanding dengan tahun 2017 Rp1.582.615 menjadi 1.720.460, itu melihat Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2015 dan berdasarkan Inflansi serta PDB Nasional sebanyak 8,71%.

"Selama ini untuk sosialisasi dengan langsung datang ke perusahaan sudah dilakukan dan tidak ada perusahaan yang keberataan dengan UMK baru Bojonegoro," ujar Imam kepada blokBojonegoro.com.

Untuk perusahan yang menerapkan UMK hanya terletak di 9 kecamatan, yaitu kecamatan yang dilintasi oleh Jalan Raya penghubung provinsi, seperti Baureno, Sumberrejo, Balen, Kapas, Kota, Kalitidu, Gayam dan Kecamatan Padangan.

"Kecamatan selebihnya bukan menggunakan UMK, tetapi menggunakan Upah Umum Pedesaan (UUP)," pungkas Imam SW. [din/mu]

Tag : umk kabupaten, upah minimum, pekerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat