13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

2017, Disdikda Catat Ada 6 PNS Lakukan Indisipliner

blokbojonegoro.com | Saturday, 30 December 2017 10:00

2017, Disdikda Catat Ada 6 PNS Lakukan Indisipliner

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Januari hingga Desember tahun 2017 ini, Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro mencatat ada beberapa kasus tindakan indisipliner yang dilakukan oleh para pegawai yang berada dibawah naungan Disdikda, baik sebagai guru maupun menjabat di lingkup sekolah.

"Ada sebanyak 6 kasus pegawai PNS yang melakukan tindakan indisipliner yang kasusnya sudah ditindak, dan ada pula kasusnya masih dalam penanganan," ujar Abdul Wakhid selaku staf Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan Daerah Bojonegoro.

Dari 6 kasus itu, 3 PNS berhentikan secara terhormat, 1 masih masuk proses penindakan dan 2 lainnya masih dalam terguran tertulis sebanyak 2 kali. Disamping itu, kata Abdul Wakhid, sebelum diberhentikan, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, baik itu dibina oleh sekolah hingga pembinaan dari Diknas.

"Biasa untuk pembinaan dibatasi hingga 2 tahun, namun apabila masih tidak bisa berubah ya kita berhentikan," jelas Abdul Wakhid.

Seperti diketahui, tindakan indisipliner itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no.53 tahun 2010. Atas tindakan itu Pegawai PNS harus dilakukan pemberhentian atas perbuatannya. Seperti pemberhentian karyawan staf TU di SMPN 2 Tambakrejo beberapa bulan lalu terkait indisipliner. [saf/mu]

Tag : pns, disdikda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat