Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengajuan Perkara Turun, Dominan Cerai Gugat

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 January 2018 11:00

Pengajuan Perkara Turun, Dominan Cerai Gugat

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Tiga tahun belakangan jumlah kasus pengajuan perkara di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 ini memiliki trend menurun. Sesuai data di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dalam kurun waktu satu tahun di 2017 ada sekitar 3.025 pengajuan perkara yang diterima.

Di tahun 2016 jumlah kasus yang diterima mencapai 3.071 lebih tinggi sedikit dibanding tahun 2017 ini, dan di tahun 2015 jumlah kasus cukup tinggi yaitu sebesar 4.305. Dari data yang didapat blokBojonegoro.com, jumlah cerai gugat masih mendominasi perkara paling tinggi yang diterima di tiga tahun belakangan ini.

Di tahun 2017, cerai guguat sebanyak 1.793 kasus, sementara di bawahnya ada cerai talak dengan jumlah kasus sebanyak 950. Hal sama juga terjadi di tahun 2016 lalu dimana jumah cerai gugat juga tinggi yaitu 1.770 kasus dan cerai talak 1.011. Di tahun 2015 jumlah cerai gugat jauh lebih tinggi yaitu sebanyak 1.852 kasus dan cerai talak sebanyak 1.065 kasus.

Panitera PA Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jami' mengatakan, jumlah perkara yang diterima memiliki trend yang cukup baik. Yaitu nenurunnya laporan perkara yang masuk. Hal itu menandakan kondisi ekonomi yang menjadi faktor utama dalam berumah tangga sudah bagus.

"Kabar ini pastinya sangat bagus, dimana orang mengajukan perkara di pengadilan agama menurun," kata Sholikin Jami'. [ifa/mu]

Tag : cerai, pengadilan agama, perkara



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini