13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beli HP Pakai Uang Palsu, Pemuda Pacul Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 07 January 2018 13:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Peredaran uang palsu di Kabupaten Bojonegoro semakin marak, setelah tiga pelaku diamankan Polsek Sumberejo, seorang pemuda, MK (20) warga Jalan Kapten Sidik Gang Lawak Desa Pacul Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro juga diamankan karena kedapatan membeli HP menggunakan uang palsu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menuturkan, modus operandi pelaku awalnya memantau postingan jual beli HP online yang diunggah di media group Facebook Etalase Online. Setelah pelaku menemukan ada yang menjual HP, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan transaksi jual beli di tempat yang ditentukan dan pembayarannya oleh pelaku menggunakan uang rupiah palsu.

Hasilnya dua korban yaitu, pertama Wahyu Wicaksono, korban melakukan transaksi jual beli HP dengan pelaku, Jumat (1/12/2017) sekira pukul 20.00 WIB di ruko barat Pom Bensin Jetak dan melaporkan kejadian tersebut Sabtu (2/12/2017). Serta korban Sohibul Ibad melakukan transaksi jual beli HP dengan pelaku pada hari Selasa (19/12/2017) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Lisman Kelurahan Campurejo Kecamatan /Kabupaten Bojonegoro dan melaporkan, Rabu (20/12/2017).

"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah melakukan aksinya di dua tempat dan dua korban di Kota Bojonegoro," tutur Kapolres Wahyu.

"Setiap transaksi dengan korban, pelaku menggunakan akun Facebook dan Whatsapp palsu supaya tidak mudah dilacak keberadaannya," terang Kapolres.

Kapolres Wahyu menerangkan, kronologis penangkapan pelaku bermula dengan adanya kejadian yang dilaporkan oleh para korban. Selanjutnya petugas melakukan pendalaman penyelidikan, untuk mengungkap perkara tersebut melalui HP milik pelaku yang digunakan dalam melakukan transaksi jual beli HP.

"Selanjutnya pada hari Jumat kemarin, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelas Kapolres.

Ditambahkan, setelah dilakukan penangkapan pelaku, kemudian diketahui bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pelaku diketahui sebagai pelaku yang mengedarkan uang rupiah palsu terhadap para korban.

Atas dasar tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pengembangan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 44 lembar yang disita dari korban Wahyu Wicaksono, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 24 lembar yang disita dari korban Sohibul Ibad dan sebuah HP Merk NTC warna silver milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.

"Saat ini pelaku dilakukan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota," imbuh Kapolres.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 64 KUHP oleh penyidik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [zid/lis]

Tag : uang, palsu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat