18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Terdakwa Tipiring Miras Disidangkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 January 2018 21:00

Dua Terdakwa Tipiring Miras Disidangkan

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tidak henti-hentinya Polres Bojonegoro memperingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). Namun hal tersebut seakan akan tidak dihiraukan. Buktinya, masih saja ada warga masyarakat yang menjual minuman keras yang pada akhirnya ditindak oleh petugas Polres Bojonegoro yang ada di lapangan.

Pagi tadi, Selasa (16/01/2017) Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menyidangkan 2 tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kedua terdakwa telah terbukti menjual minuman keras di warung miliknya. Petugas yang datang saat itu langsung mengamankan barang bukti yang berada di dua TKP.

"Begitu kami mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke dua lokasi tersebut," terang KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Ipda Thohir.

Dua TKP tersebut antara lain milik Sdr. HE (44) warga Jalan Mliwis Putih RT.0 4 RW 2, Kelurahan Ngrowo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro dan milik ER 38 tahun warga Jalan Mliwis Putih RT.04 RW 02 Kelurahan Ngrowo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Dari kedua TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 600 mililiter miras jenis arak dan 500 mililiter miras jenis korak pada TKP pertama, serta 700 mililiter miras jenis toak pada lokasi TKP kedua.

"Kita amankan dua penjual miras dan hari ini kita sidangkan", imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras. Selain mengurangi angka kenakalan remaja, juga bertujuan untuk menjaga situasi Pilkada Bojonegoro tetap aman dan kondusif.

"Terus kita laksanakan penertiban hingga pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar", ucapnya.

Kedua penjual minuman keras tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dikarenakan melakukan pelanggar ketertiban umum menjual miras tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban dengan sanksi masing masing denda Rp250.000,- subsider 5 hari kurungan. [top/lis]

 

Tag : miras, tipiring



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat