11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Penggelapan Uang, Eks Karyawan Dealer Divonis Tiga Tahun

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 January 2018 20:00

Kasus Penggelapan Uang, Eks Karyawan Dealer Divonis Tiga Tahun

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Hari ini Rabu (17/1/2018) telah digelar sidang terdakwa atas nama A. Charis agenda sidang pembacaan Putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Pria mantan karyawan dealer itu akhirnya divonis tiga tahun atas dakwaan kasus penggelapan.

Sidang tersebut digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan susunan Majelis Hakim Betsjie Siske Manoe sebagai (hakim ketua majelis), Nurjamal dan Isdaryanto masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa diadili dalam perkara penggelapan uang dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Charis dilaporkan oleh korban bernama Wahyudi. Awalnya Wahyudi memesan satu  unit Kijang Innova baru secara tunai, namun oleh terdakwa dibelikan secara kredit di salah satu dealer ternama di Bojonegoro).

"Dari total uang 320.000.000 yang telah dibayar lunas oleh korban, dibayarkan sebesar 108.000.000 sebagai uang muka oleh terdakwa, sempat dibayarkan 7 kali angsuran oleh terdakwa, selebihnya dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, melanggar pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dan 6 bulan.

"Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing menyatakan menerima putusan," ujar Isdaryanto. [top/lis]

 

Tag : penggelapan, uang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat