13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Angkut Limbah B3 Tanpa Izin, Pria Sragen Diamankan Polres

blokbojonegoro.com | Sunday, 21 January 2018 14:00

Angkut Limbah B3 Tanpa Izin, Pria Sragen Diamankan Polres

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BD, warga Desa Pengkruk Kelurahan Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pria berumur 50 tahun ditangkap saat mengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa memiliki surat izin pengelolaan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan terkait pengamanan seorang pria yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan oli bekas, tanpa memiliki ijin usaha pengelolaan limbah B3. "BD ditangkap Sat Reskrim saat mengangkut oli bekas," kata Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro.

Dijelaskan Kapolres Wahyu, penangkapan terhadap BD sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan oli bekas. Selanjutnya pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pengecekan mendapati BD menggunakan kendaraan L300 yang diisi dengan drum di jalan raya jurusan Bojonegoro - Cepu tepatnya Desa Ngulanan, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, sedang mengangkut oli bekas tanpa memiliki surat izin pengelolaan.

"Pelaku melakukan pembelian oli bekas di wilayah Kota Bojonegoro, selanjutnya dibawa ke wilayah Sragen Jawa Tengah untuk ditampung kemudian dijual kembali," jelas Kapolres.

Sehingga BD beserta barang bukti satu unit kendaraan L300 bernomor polisi AD 1745 WN warna hitam tahun 2013, beserta 7 drum kosong dan satu drum berisi oli bekas 100 liter, saat ini diamankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka BD melanggar Pasal 102 UU RI nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun," pungkas Kapolres.[zid/lis]

Tag : limbah, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat