Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Palsukan Dokumen, Oknum BPR di Bojonegoro Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Friday, 02 February 2018 19:30

Palsukan Dokumen, Oknum BPR di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang oknum pegawai salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bojonegoro berinisial AA (29), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena diduga telah dengan tidak sah dan melawan hukum, membuat dokumen palsu pinjaman bank atas nama orang lain di bank tempat pelaku bekerja.

Sementara, korbannya adalah Rianti (39), warga Desa Pandantoyo RT.009/RW. 002, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Informasi yang dihimpun.  peristiwa pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku mulai diketahui oleh korbannya beberapa hari lalu, sehingga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, korban tidak pernah mengajukan pinjaman Rp20 juta. Karena merasa dirugikan lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres.

"Pelaku ditangkap petugas di rumah kontrakan Jalan Arif Rahman Hakim, Bojonegoro," jelas Kapolres.

Peristiwa terungkap saat korban didatangi tiga orang yang mengaku dari pegawai salah satu BPR di Bojonegoro. Mereka menanyakan apakah korban mempunyai pinjaman di BPR. Saksi juga menunjukkan jaminan BPKB kendaran Kijang tahun 1988.

Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa pelaku dengan tidak sah dan melawan hukum, telah membuat dokumen palsu.

Masih menurut Kapolres, atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 7, tahun 1992 tentang Perbankan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.[oel/lis]

Tag : penggelapan, uang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini