16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Balen Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 February 2018 14:00

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Balen Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (5/2/2018) siang sekitar pukul 13.00 WIB, mengamankan seorang YK (50) seorang Petani warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berusia 50 tahun itu diamankan diduga telah mencabuli perempuan yang masih dibawah umur sebanyak 2 kali.

Pelaku diamankan oleh petugas setelah orang tua korban melaporkan pelaku di SPKT Mapolres Bojonegoro dan dilakukan visum terhadap korban. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada di rumahnya sendirian. Setelah itu, ada yang mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh korban ternyata yang datang adalah pelaku yang sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua RT setempat.

"Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi ke samping rumah, karena korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku", ungkap Kapolres.

Setelah pergi ke samping rumah, kemudian pelaku menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam, serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.

"Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah," ungkap Kapolres Wahyu.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan langsung dari korban.

"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai tingkah laku korban yang aneh dan langsung menanyai korban," terang Kapolres.

Setelah orang tua korban melaporkan ke SPKT Mapolres Bojonegoro, anggota piket Sat Reskrim langsung melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota," imbuh Kapolres Wahyu.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. [zid/ito]

Tag : cabul, balen, polres, anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat