Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembuang Bayi Lakukan Pledoi

blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 12:00

Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembuang Bayi Lakukan Pledoi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Erika Andriyani (21), terdakwa pembuang bayi kandungnya sendiri asal Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun.

Selain itu dalam tuntutan JPU juga terdapat denda Rp200.000.000 (dua ratus juta) atau 6 bulan kurungan. Karena dakwaan Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak.

Baca juga [Kasus Ibu Kandung yang Tega Buang Bayi Terungkap]
Baca juga [Bayi Sempat Akan Dibuang ke Bengawan Solo]

Namun, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sehingga, terdakwa melakukan pledoi (pembelaan). Pledoi tersebut diajukan dalam agenda sidang pada kemarin, Kamis (8/2/2018) di ruang tertutup Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

"Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman," kata Humas Pengadilan Negeri, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Jumat (9/2/2018) pagi ini.

Diketahui, terdakwa Erika Andriyani binti Pramono, dengan nomor register 350/Pid.Sus/2017/ PN Bjn, telah mengikuti sidang secara tertutup pada Kamis kemarin pukul 13.00 Wib.

Sementara itu Majlis hakim masing-masing, Agung Nugroho, Eka Prasietya, Merina Dewi. Sedangkan untuk panitera pengganti M. Sa'dullah. [top/mu]

Tag : bayi, pembungan bayi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini