Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jual Mobil Lising, Warga Malo Masuk Bui

blokbojonegoro.com | Sunday, 25 February 2018 20:00

Jual Mobil Lising, Warga Malo Masuk Bui

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan, atas satu unit kendaraan truk. Pelaku dilaporkan korbannya karena diketahui telah menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan lising tersebut kepada orang lain. 

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota dan penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut terkait adanya tindak pidana penadahan atas jual-beli kendaraan truk tersebut.

Pelaku berinisial MTL (44) warga Desa/Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya, salah satu perusahaan pembiayaan atau lising yang berkantor di Jalan Veteran Kota Bojonegoro. Sementara, pelapor adalah salah satu karyawan dari perusahaan lising tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain kepada awak media menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal pada Selasa (19/8/2014) lalu, tersangka mengajukan pembiayaan kredit kepada salah satu perusahaan pembiayaan yang berlokasi di jalan Veteran Bojonegoro, untuk pembelian 1 unit kendaraan truk merk Isuzu tahun 2014 warna putih, dengan nilai  sebesar Rp. 231.407.260, dengan lama angsuran 48 kali angsuran setiap bulannya atau sebesar Rp. 6.134.000 per bulan.

“Setelah berjalan selama 25 angsuran, terjadi keteralambatan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor. Pelapor juga telah berupaya melakukan penagihan.” terang kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penagihan dan telah disomasi ternyata diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada SRN, yang kemudian oleh SRN bersama saudaranya yang bernama YDA, kendaraan tersebut digadaikan kepada HNT, sebesar Rp 30 juta dan dari hasil menggadaikan kendaran tersebut dibagi berdua, dengan pembagian SRN mendapatkan Rp 6 juta dan YDA mendapatkan Rp 24 juta.

“Dari kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan.” jelas Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah diperoleh alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara, guna peningkatan status terhadap terlapor, dari saksi menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan serta melakukan penyitaan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim.

Masih menurut Kasat Reskrim, selain menetapkan terlapor sebagai tersangka, penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan kepada SRN bersama saudaranya yang bernama YDA, dalam perkara penadahan.

Tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia jo pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Sementara dua orang pelaku lain yang diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP saat ini masih pengembangan kepolisian.[oel/ito]

Tag : Malo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini