07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dirasa Kurang Efektif, Dewan Akan Evaluasi Perda Konten Lokal?

blokbojonegoro.com | Friday, 16 March 2018 12:00

Dirasa Kurang Efektif, Dewan Akan Evaluasi Perda Konten Lokal?

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bojonegoro akan mengevaluasi peraturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi Di Kabupaten Bojonegoro.

"Perda 23 akan dievaluasi, karena dirasa mengakomodir kepentingan dan kecenderungan dikuasai pihak-pihak tertentu," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, Jumat (16/3/2018).

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bojonegoro itu menilai regulasi yang dikenal dengan istilah Perda konten lokal itu dinilai belum sepenuhnya mensejahterakan masyarakat Bojonegoro. Sehingga nantinya Perda 23 yang berlaku sejak tahun 2011 akan ditindaklanjuti dan dievaluasi. "Supaya benar-benar mengakomodir kepentingan lokal. Serta akan ada konsep lebih matang untuk mengakomodir semua lapisan masyarakat," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Sukur menambahkan, pasalnya beberapa oknum yang mengatasnamakan konten lokal mengambil keuntungan dengan meminta proyek pada perusahaan minyak dan gas (migas). "Sehingga nantinya setelah dievaluasi, peraturan tersebut tidak dimanfaatkan kepentingan golongan," pungkasnya. [din/lis]

Tag : USAHA, perbub, perda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat