16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada, Penyalahgunaan Listrik Masuk Kategori Pencurian

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 April 2018 14:00

Reporter : Muhammad Qomarudin
 
blokBojonegoro.com - Banyak masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, yang tidak menyadari melakukan penyalahgunaan listrik yang masuk dalam katagori pencurian. Pencurian tersebut dikatagorikan ada empat pelanggaran.
 
Menurut Manager PLN Rayon Bojonegoro Kota, Dikdik Ahmad Samsudin Taufik menjelaskan keempat kategori pelanggaran tersebut di antaranya, pelanggaran mempengaruhi pembatas daya (P1), mempengaruhi pengukuran KWh (P2), pelanggaran mengambil listrik tanpa melalui meter KWh dengan rincian gabungan P1 dan P2 disebut pelanggaran (P3).
 
"Masih ada warga yang belum tahu, apa yang merekan lakukan ternyata masuk dalam pelanggaran. Ini diketahui setelah petugas melakukan pengecekan," terang Dikdik.
 
Selain itu, ada juga pelanggaran pelanggan yang mengambil listrik tanpa meter KWh atau pelanggaran (P4). Dari masing-masing kategori itu,  tagihannya juga berbeda-beda tergantung pelanggaran pencurian daya listriknya.
 
"Jenis pelanggarannya berbeda, tergantung formula penghitungan tagihan susulannya. Tetapi, tahun ini  masih terdapat pelanggaran dari kategori P4 tersebut," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
 
Selama triwulan pertama tahun 2018, ada dua pelanggaran di wilayah Rayon Bojonegoro Kota. Kedua pelanggaran itu, terjadi di bulan Maret dan pencurian daya energi listrik sendiri dikategorikan pelanggaran P4.
 
"Pencurian itu dengan cara menyambungkan langsung atau menyadap lewat kabel besar dari PLN. Sehingga, dipidanakan tapi dalam surat perjanjian diatur ke perdata yakni antara pelanggan dan PLN," ujarnya.
 
Sebagai antisipasi pencurian lebih lanjut, PLN juga gencar melakukan  penertiban untuk menekan angka pelanggaran. Serta, membentuk tim, menggandeng sejumlah pihak, dan memberi diskon serta program-program khusus.
 
Tak hanya itu saja, PLN juga turut didukung  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dengan menerbitkan fatwa haram terkait pencurian listrik. "Kita juga memberikan kemudahan pemasangan listrik baru hingga program tambah daya gratis kepada masyarakat," tutup Dikdik Ahmad Samsudin Taufik.[din/lis]

Tag : Listrik, pemadaman, pln



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat