Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Efektif, Fraksi Gerindra Desak Bupati Cabut Perbup UUP

blokbojonegoro.com | Saturday, 21 April 2018 10:00

Tak Efektif, Fraksi Gerindra Desak Bupati Cabut Perbup UUP

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pasca diberlakukannya Upah Umum Pedesaan (UUP) sejak sekitar tahun 2015, fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro mendesak untuk merubah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2015 tentang UUP. Pasalnya kebijakan tersebut dirasa tidak efektif.

Anam Warsito menuturkan, Perbup tersebut mengatur besaran dan wilayah pemberlakuan UUP pada industri, padat karya tertentu di wilayah Kabupaten Bojonegoro. "Peraturan itu segera dicabut karena Perbup tersebut sangat tidak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya kaum buruh di Bojonegoro," tuturya.

Wakil ketua komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, saat ini 2018 besaran UMK (Upah Umum Kabupaten) di bojonegoro ada pada angka Rp1.720.000, sementara UUP yang ditetapkan dalam perbup tersebut masih pada angka Rp1.050.000.

"Jika perusahaan menggunakan kebijakan yang dibuat pada masa bupati Suyoto ini, jelas sangat merugikan dan menyengsarakan kaum rakyat kecil khususnya kaum buruh," jelasnya.

Ditambahkan Anam, sementara UMK ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak oleh dewan pengupahan daerah dengan beberapa instrumen di dalamnya. Jika ada penetapan upah di bawah UMK yang selisihnya mencapai Rp680.000, membuat hidup kaum buruh di Bojonegoro jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan mereka akan hidup di bawah garis kemiskinan.

"Selain itu dari tinjuan yuridis penatan UUP dengan Perbup nomor 14 tahun 2015 bertentangan dengan Peraturan Gubernur nomor 75 Tahun 2017 tentan penetapan UMK tahun 2018," imbuhnya.

Anam yang juga ketua DPD KNPI Kabupaten Bojonegoro itu menyoroti dimana dalam ilmu hukum berlaku prinsip hukum, bahwa hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, atau lebih konkritnya peraturan bupati tidak boleh bertentangan dengan peraturan gubernur.

Pasalnya didalam Perbup mengatur terkait upah minimum Bojonegoro di tahun 2018 adalah Rp1.720.000 sementara Perbup UUP justru mengatur upah hanya Rp1.050.000. "Untuk itu demi melindungi hak kaum buruh dan menghindari terjadinya kerancauan hukum, maka fraksi Gerindra meminta kepada bupati Bojonegoro untuk segera mencabut perbup nomor 14 tahun 2015 tentang UUP," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : upah bojonegoro, umk bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini