16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perangkat Desa Serentak

Kuasa Hukum Tergugat: Keterangan Saksi Patahkan Dalil Penggugat

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 20:00

Kuasa Hukum Tergugat: Keterangan Saksi Patahkan Dalil Penggugat

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Sidang gugatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (25/4/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Sidang yang berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 10.20 sampai 15.00 WIB. Dipimpin Ketua Majlis Hakim, Fransis Sinaga dan didampingi dua anggota majlis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat.
 
Setidaknya saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat l yakni Panitia Pelaksana Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo sebanyak dua saksi. Para saksi di hadapan majlis hakim mengakui jika tidak hafal terkait nomor surat perjanjian pemberian kuasa, namun kedua saksi saat itu membaca dengan pasti isi perjanjian pemberian kuasa tersebut. "Saya lupa yang mulia untuk nomor suratnya." tegasnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 4 dalam hal itu Bupati cq. Panitia Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro menghadirkan dua saksi yakni Sigit Hartadi selaku wakil Dewan TIK Bojonegoro dan Suwignyo, mantan Camat Malo. Sehingga majlis hakim menggali keterangan saksi satu persatu secara bergantian. "Apa yang saudara saksi ketahui dari proses pengisian perangkat desa?," tanya majlis hakim.
 
"Saya memperoleh tugas untuk memastikan bahwa peralatan untuk koreksi yakni scanner steril dan berfungsi secara baik. Saya pastikan itu sudah saya lakukan," jawab Sigit Hartadi.
 
Sementara itu saksi lain menjelaskan, di Kecamatan Malo sepanjang proses pengisian perangkat desa tidak ada kendala. "Selama proses berlangsungnya tes pengisian perangkat desa tidak pernah ada komplain baik dari panitia desa atau kepala desa," papar Suwignyo.
 
Pada akhir persidangan kuasa hukum tergugat II, Heri Firnando,SH.,MH. menyampaikan, fakta-fakta dipersidangan telah mematahkan dalil-dalil yang selama ini dituduhkan penggugat.
 
"Fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas bahwa dalil-dalil penggugat itu tidak berdasar dan mengada-ada," pungkasnya sambil berlalu meninggalkan PN Bojonegoro.
 
Perlu diketahui sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 2 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat 2 dan Tergugat 3. [zid/lis]

Tag : Perangkat desa, jadwal, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat