18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disurati Gubernur, UUP Bojonegoro Akan Dihapuskan

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 16:00

Disurati Gubernur, UUP Bojonegoro Akan Dihapuskan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan Upah Umum Pedesaan (UUP) sebesar 1.005.000 rupiah pada tahun 2015 kemarin, kini, UUP yang berlaku untuk perusahaan yang berada di daerah yang tidak dilewati jalur Provinsi akan dihapuskan.

Dihapusnya UUP lantaran peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya menyelahi peraturan. Seharusnya, dalam konteks penetapan upah yang lebih berhak adalah wewenang dari Gubernur.

"Kita mendapat surat itu sekitar pertengahan Maret yang lalu dan sekarang dalam proses pengkajian penghapusan UUP tersebut," Kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi.

Sebenarnya, untuk peraturan undang-undang ada semacam dasar kewenagan yang tidak boleh dilakukan Bupati. Namun peraturan tersebut malah dilanggar.

Dalam konteks tersebut memang secara kasarnya melanggar peraturan. Namun jika dilihat sebelumnya, tujuan UUP adalah untuk mempermudah investor mendirikan perusahaan diperdesaan dan tentunya mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Memang melanggar, tetapi kita lihat setelah ditetapkannya Perbup ada perusahaan asing yang mendirikan usaha di perdesaan, contohnya pabrik sepatu yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor," ucap Faisol.

Ia juga mengungkapkan, jika hanya melihat gaji para karyawan Faisor Ahmadi juga sangat kasihan. Sebab, perbedaan antara UUP Bojonegoro dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sekarang berjumlah Rp1.7 juta sekian cukup berbeda jauh.

"Jika sudah selesai kami telaah dan kaji, kami akan berikan berkasnya kepada PJ Bupati Bojonegoro untuk disahkan," lanjutnya.

Selain itu, jika berkas sudah disahkan pemkab akan menggandeng Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk mensosialisakian keputusan baru tersebut. Serta untuk proses pengesahan itu, diperkirakan selesai pada akhir Juni dan langsung bisa diterapkan.

"Walapun undang-undang tentang UUP belum dicabut, otomatis akan tidak berlaku, lantaran kalah tinggi dengan peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Provinsi," pungkasnya.[din/col]

Tag : uup, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat