Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ilegal dan Tidak Standar, SPBU Mini Semakin Menjamur

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 May 2018 16:00

Ilegal dan Tidak Standar, SPBU Mini Semakin Menjamur

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com -
Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini atau biasa disebut pom mini kini semakin menjamur di Kabupaten Bojonegoro. Pada tahun 2017, pom mini di Kota Ledre hanya berjumlah sekitar 80 unit, tetapi pada tahun 2018 ini melonjak menjadi sekitar 160 unit.

Sehingga, hal tersebut mendapat tanggapan khusus dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, lantaran menurut undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka adalah ilegal.

Tak hanya itu saja, adanya pom mini sebenarnya sangat membahayakan masyarakat sekitar. Sebab, semua peralatan yang digunakan tidak berstandar nasional, seperti yang digunakan adalah pompa air dan lokasinya berada di tengah pemukiman masyarakat.

"Apalagi juga tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Kebakaran (Apar) sehingga sangat membahayakan masyarakat yang mengisisnya dan bisa terbakar kapan saja," terang Plt Kepala Dinas Perdagangan, Agus Hariyana.

Pasalnya kejadian tersebut juga pernah terjadi di Kabupaten Lamongan, Gresik, Surabaya dan beberapa daerah lainya yang  tiba-tiba terbakar. Namun, untuk di Bojonegoro sendiri belum ada kasus pom mini yang terbakar.

Sebagai antisipasi agar tidak bertambah banyak lagi, sebenarnya Dinas Perdagangan sudah melakukan upaya, salah satunya adalah menyurati Camat yang kemudian diteruskan kepada perangkat desa, agar menyosilaisasikan kepada masyarakatnya. Namun, hal tersebut terlihat percuma lantaran masih ada masyarakat yang mendirikanya, bahkan bertambah banyak.

"Memang boleh-boleh saja mendirikan usaha, tetapi juga harus sesuai peraturan maupun persaratan yang ada," terang Agus Hariyana.

Sebagai tindak lanjut lebih jauh Dinas Perdagangan tidak mempunyai wewenang. Pasalnya, kalau berbicara tenatang usaha yang tidak mempunyai izin adalah wewenang dari penegak hukum.[din/ito]

Tag : spbu, mini, standar, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini