16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kabar 6 Kasus Kegawatdaruratan Ditanggung BPJS Adalah Hoax

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 May 2018 13:00

Kabar 6 Kasus Kegawatdaruratan Ditanggung BPJS Adalah Hoax

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah beredar foto berisi enam kasus kegawatdaruratan yang ditanggung Badan Penyelenggaan Jaminan Kesehatan (BPJS) alias gratis adalah tidak benar.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor: 5662/1.2/0518, bahwa benner dalam foto tersebut tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, pada dasarnya informasi tersebut mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2018 tentang penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat. Serta, merupakan turunan dari peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 yang menyatakan bahwa ketentuan penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan.

"Untuk penentuan apakah orang mengalami kasus gawat darurat seperti yang berada di foto tersebut adalah berdasarkan pemeriksaan dokter di UGD," terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Muhammad Masrur Ridwan.

Sebelumnya beredar foto yang berisi mulai tanggal 1 Mei 2018 kasus-kasus kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan ada enam macam yaitu, mengancam nyawa, adanya gangguan pada jalan nafas/circulation dan dehidrasi, adanya penurunan kesadaran, dan adanya gangguan hemodinamik.

Kemudian memerlukan tindakan segera yaitu suatu kondisi yang harus ditangani agar tidak mengalami golden period (Kurang dari enam jam) dan apabila melewati akan menyebabkan organ yang permanen atau kematian. Serta gejala psikotik akut/panic attack yang membahayakan atau kegawadaruratan lain di bidang psikiatri.

Sehingga, selain enam kasus di atas tersebut tidak ditanggung oleh BPJS atau pembayaran seperti umumnya.

"Kami juga berharap dengan diterbitkannya surat ini bisa meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat," pungkas Muhammad Masrur Ridwan. [din/mu]

Tag : ugd, bpjs, hoax



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat